Laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik telah diterima pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu akan diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus.
Saat ini, polisi meminta Luhut membawa bukti-bukti saat diperiksa oleh pihaknya nanti terkait laporan yang dibuatnya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
“Rencana kami nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi,” kata Yusri Yunus dikutip dari VIVA, Kamis (23/9).
Luhut akan dimintai keterangannya oleh polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Tapi, Yusri belum merinci kapan persisnya agenda pemeriksaan terhadap Luhut akan dilakukan. Sejauh ini, lanjutnya, petugas telah meneliti laporan itu untuk ditindak lanjuti. Kemudian, penyidik masih menyiapkan proses administrasi.
“Sementara penyidik sedang menyiapkan administrasi karena sekarang masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke pihak Kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan merasa difitnah.
Luhut mengatakan bahwa laporan yang dilakukannya tidak tiba-tiba, tapi sudah melayangkan somasi pada keduanya. Namun dari somasi itu tidak ada niat baik dari keduanya untuk meminta maaf terkait rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar.