Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat Hak Guna Usaha atau HGU milik PT Sentul City.
“Sampai saat ini, objek itu (lahan) atas nama PT Sentul City. Masih ada datanya di kami, jadi tidak palsu,” tegas Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto dikutip dari Winnetnews.com.
“Ini sudah kami bahas bersama dengan Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia.
Terkait dengan penggunaan lahan itu oleh Rocky Gerung, menurut Sepyo, seharusnya lahan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Jadi tergantung ya. Itu kan namanya aja garapan, bukan pemilik kan, berarti digunakannya untuk menggarap, bukan membangun. Kecuali lahannya HGB (Hak Guna Bangunan) itu baru hak milik, bisa digunakan untuk membangun,” tandas Sepyo.
Sepyo juga menepis tudingan pihak yang menyebut, sertifikat Sentul City palsu. Menurutnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.
“Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya,” jelasnya.
Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.
Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang.
“Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.