Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Kampar, dilaporkan juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh korbannya.
Pelakunya MN alias Nopan (25) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampar pada Rabu (15/9/2021) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keesokan harinya pada Kamis (16/9/2021) setelah dirinya menjalani penahanan di Polsek Kampar, kemudian dilaporkan oleh korbannya Mirza warga Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti yang ada, didapat bukti yang cukup atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Sebagaimana keterangan korban kepada pihak Kepolisian, bahwa tersangka Nopan pada Sabtu (24/07/2021) menawarkan untuk menjual sepeda motornya kepada korban dengan harga Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).
Karena percaya dengan pelaku yang dikenalnya, lalu korban menyerahkan uang seharga motor itu kepada pelaku dan dijanjikan bahwa motornya akan diserahkan kemudian oleh pelaku. Setelah uang diterimanya, pelaku menghilang dan tak pernah lagi menghubungi korban.
Saat korban mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kampar dalam kasus narkoba, maka korban langsung melapor ke Polsek Kampar atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka akan diproses dalam dua perkara yaitu kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus penipuan dan atau penggelapan,”ujarnya.