News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dijanjikan Bonek Barbie, Soryong Cabuli Bocah 6 Tahun di Karawang

Almi Fitri by Almi Fitri
24 September 2021
in Crime
0
Dijanjikan Bonek Barbie, Soryong Cabuli Bocah 6 Tahun di Karawang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang bocah berusia 6 tahun dicabuli pelaku di kamar kontrakannya di Dusun Krajan II, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan boneka.

Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil meringkus RCD alias Sroyong (23). “Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari MH (24), orangtua korban (saksi),”ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kamis (23/09).

Pengungkapan berawal dari petugas kepolisian di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang yang mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan orangtua korban (MH). Petugas langsung menuju rumah kontrakan pelaku untuk menangkap, serta mengamankan pelaku ke Mapolres Karawang.

Dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1218/IX/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06-09-2021.

Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, berawal pada hari Minggu (05/09/2021) sekitat pukul 18.30 WIB.

“Saat itu korban sedang bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakannya. Pelaku yang mendekati korban sambil merayunya dengan menjanjikan akan membelikan mainan boneka barbie untuk korban, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu saat ibu korban keluar dari rumah kontrakannya untuk pergi ke warung,”ungkapnya.

Lanjut Oliestha, pelaku melakukan perbuatan cabulnya selama tiga menit. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, korban langsung mengadu kepada ibunya atas perbuatan pelaku. Kemudian ibu korban langsung menegur pelaku, namun pelaku tidak mengakui perbuatan tak senonohnya itu.

“Setelah menegur perbuatan tak terpuji pelaku dan mendengar aduan dari korban atas aksi bejat pelaku. Ibu korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang,”katanya.

Dari laporan itu, pihaknya juga langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD Karawang. Pelaku dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Dua Pekerja Serabutan Diamankan Polda Banten karena Edarkan Sabu di Kos-kosan

Next Post

Bacok Korban saat Mencuri di Cipulir Jaksel, Pelaku Diamankan di Kampung Halaman Madura

Next Post
Karyawan Alfamart Jambi Gelapkan Rp 2,8 Miliar Ditangkap di Sumbar

Bacok Korban saat Mencuri di Cipulir Jaksel, Pelaku Diamankan di Kampung Halaman Madura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?