Sepekan terkahir Satuan Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu telah menangkap lima orang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kelimanya itu diketahui berinisial RO, JRM, BH, NS dan DL. Kapolres Lebong AKBP Icshan Nur mengatakan, kelima orang tersebut ditangkap di tempat serta waktu yang berbeda-beda.
“Tersangka RO dan JRM kami tangkap hari Rabu 8 September 2021 di Jalan Lintas Curup Muara Aman. Sedangkan untuk tersangka BH, NS dan DL kami tangkap pada hari Selasa, 14 September 2021 di Kecamatan Lebong Atas,” kata Ichsan kepada wartawan, Kamis (23/9).
Ichsan menjelaskan, saat mengamankan RO dan JRM. Polisi menyita barang bukti berupa 33 paket narkoba jenis ganja dan empat paket sabu.
“Sedangkan dari tersangka BH, NS dan DL, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu,” jelasnya.
Saat ini, kelima orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lebong beserta dengan barang bukti.
“Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 atau jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)