Peristiwa pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) secara berencana terjadi di Jalan Penunjang RT. 04 RW. 04 Dusun Garuda 2 Desa teluk Kelasa Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis 2 September 2021 sekira pukul 02.00 Wib dini hari lalu.
Korban yang merupakan seorang nenek-nenek berinisial Ym (57) ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kamar rumahnya dengan posisi terlentang oleh suaminya pada pukul 19.30 Wib.
Dari pengakuan tersangka pembunuhan Sa alias H (42) kepada pihak kepolisian terungkap pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan memakai tali rapia sehingga korban tewas.
Diketahui, pelaku dan korban ternyata memang telah saling kenal sebelumnya, bahkan menurut pelaku mereka memiliki hubungan khusus, yang mana pelaku mendekati korban dengan cara menjadi Dukun serta berpura-pura membuka aura korban.
“Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian, hanya saja baru dilakukannya pada Kamis 2 September 2021 sekira pukul 02.15 Wib,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat melakukan press release kepada media, Jumat 24 September 2021 di Aula Rekonfu Polres Inhil.
Dijelaskan Kapolres Inhil, dari pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan menjerat leher korban dari arah belakang menggunakan tali rapia yang diambil oleh pelaku dari dalam rumah korban sehingga korban meninggal dunia.
“Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah, yang mana beberapa saat sebelum tiba di rumah korban, pelaku menghubungi korban agar korban membuka pintu rumah,” jelas AKBP Dian Setyawan.
Ditambahkannya, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa perhiasan kalung emas milik korban yang selanjutnya pelaku langsung menuju ke Kota Tembilahan untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas dengan berpura-pura menjualkan emas milik mertuanya.
“Tersangka mengaku mengambil 1 untai kalung emas milik korban yang dikenakan oleh korban namun keluarga korban menyebut perhiasan korban yang hilang dan tidak ditemukan berupa 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam yang apabila di kalkulasi dengan uang sekitar Rp. 340.000.000,” tambahnya.
Selain itu, pelaku mengaku jika 1 untai kalung emas milik korban dijual pada Kamis 2 September 2021 sekira pukul 10.00 Wib dengan hasil penjualan Rp. 66.250.000, yang mana uang hasil penjualan dimasukkan ke rekening BNI miliknya sebesar Rp. 20.000.000, serta yang sebahagian lagi dipergunakan oleh pelaku berpoya-poya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui 2 unit handphone yang merupakan barang bukti ternyata juga dibeli pada tanggal 2 September 2021 dan tanggal 9 September 2021, sehingga penyidik yakin dua handphone tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban,” lanjutnya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian akan mengenakan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 364 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan.