Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Empat orang pelaku diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan mengenai adanya transaksi perdagangan kulit harimau pada Sabtu (18/9/2021) lalu. Dari laporan itu, tim Balai Besar KSDA Riau segera melakukan operasi pulbaket.
“Selama kurang lebih satu minggu, tim pulbaket balai besar KSDA Riau melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah darmasraya sumatera barat,”kata Hartono mengutip dari Halloriau. Jumat (24/9/2021).
Setelah melakukan penyamaran, pada Kamis (23/9/2021) kemarin, tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi kulit Harimau Sumatera di Kota Pekanbaru. Setelah dipastikan lokasi transaksi, Tim Balai Besar KSDA Riau berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
“Sekitar pukul 06.30 WIBi, di SPBU simpang kubang, kecamatan siak hulu, kampar, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak empat terduga pelaku dengan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau,”tuturnya.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial S, SH, R dan M. Keempat diringkus di dalam kendaraan roda empat saat membawa kulit harimau tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke polda riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh tim penyidik polda Riau,”terangnya.
“Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi,”pungkasnya.