Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang anak.
Jasad bocah laki-laki usia 7 tahun yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Prawira, Balongan, Indramayu, Kamis lalu itu berhasil di identifikasi.
Selain itu, pelaku dan orang yang menyuruh pelaku untuk membunuh bocah tidak berdosa tersebut, juga sudah ditangkap yakni SA (21) dan S (26).
Yang mencengangkan, otak dibalik pembunuhan itu adalah SA, ibu tiri korban sendiri.
Dan eksekutornya adalah teman kongkow SA, lengkap dengan iming-iming hadiah.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua pelaku adalah warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau UU 35/2014 tengang perlindungan anak.
Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.
“Dia (tersangka SA) sakit hati. Cemburu anak tirinya dapat perhatian lebih dari bapaknya (suami SA). Selain itu, tersangka merasa kesal karena korban sering mengamuk dan minta uang jajan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan tentang motif ibu tiri yang tega habisi anaknya melalui pembunuh bayaran adalah perbedaan kasih sayang.
Luthfi menjelaskan SA merasa suaminya memberikan perlakuan berbeda terhadap anak-anak kandung dan anak tiri. SA merasa anak kandungnya kurang mendapatkan perhatian dari suami barunya.
“Dia merasa anak kandungnya tidak diperhatikan suami barunya. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban suka ngamuk dan minta uang jajan,” terangnya.
Karena itulah, SA kemudian meminta tersangka S untuk membunuh korban.
“Tersangka S oke saja, karena dia merasa tidak enak dengan SA. Apalagi SA juga janji akan memberikan sesuatu untuk S,” tandasnya.
***