Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin sebagai tersangka kasus suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Azis diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dirinya tak diusut dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal ketika Azis menghubungi Stepanus pada Agustus 2020. Saat itu, Azis meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunadoyang.
Kasus yang menyeret Azis ini tengah diselidik lembaga antirasuah. Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Menurut Firli, Maskur meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Stepanus juga menyampaikan hal serupa kepada Azis.
“SRP [Stepanus] juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ,” kata Firli dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (25/9) dini hari.
Firli mengatakan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Stepanus pun menyerahkan nomor rekening Maskur kepada Azis.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firli menyebut Stepanus kembali menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Ia diduga kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yakni US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500.
Menurut jenderal polisi bintang tiga itu, uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer menjadi pecahan rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” katanya.