Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT. Ivomas Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menyebutkan bahwa, pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 17.00 Wib, seorang pria inisial LMT NK melaporkan telah terjadi pencurian terhadap barang berupa 2 pcs Hyd Cyl, 2 pcs Titl Cyl, 1 pcs tabung lift, 1 pcs control valve bekas, 1 pcs Trade Link bekas, 2 pcs besi H, 1 pcs tapak Shoe Excavator, 1 pcs Handle traktor di workshop PT. Ivomas Tunggal Kebun Libo Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
“Menurut keterangan pelapor kejadian ini berawal, dari pelapor yang melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan, karena mobil dalam keadaan bermuatan berat, pelapor mengikuti mobil ini keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti ditempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis,” kata Indra Rusdi.
“Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut kemudian pelapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lain selaku pimpinan pelapor, selanjutnya atas perintah atasan bersama pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas tersebut dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian Pelapor melihat barang milik workshop PT. Ivomas Tunggal Libo ini,”jelasnya.
Dikatakan Kapolsek kandis, dimana kemudian pelapor atas perintah pimpinannya berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian tersebut.
Dia menerangkan berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebut Kapolsek Kandis pun memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal beserta anggota piket Reskrim dan piket SPK untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat 3 nama yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial JFZ, LMS, dan HM, dan tidak membutuhkan waktu lama tim berhasil mengamankan ketiga pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada saudara IR di Surya Minang, selanjutnya ketiga pelaku dan satu penadah tersebut dibawa ke Mapolsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Indra.
Dari tangan para pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1.6 juta dengan uang pecahan 100 ribu sebanyak 16 lembar hasil penjualan barang hasil curian tersebut.
“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana, sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHPidana,” tandas Kapolsek Kandis.(rls)