Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Senin (27/9/21).
Hal ini dibenarkan oleh pengacara Luhut, Juniver Girsang. Luhut juga disebut akan diperiksa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Benar diperiksa pukul 08.30 WIB di Krimsus ya,” ujar Juniver Girsang, mengutib dari Detik, Minggu (26/9/2021).
“Untuk diminta keterangan pembuatan berita acara pemeriksaan ya,” sambungnya.
Sebelumnya, Juniver mengatakan surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya telah diterima. Pihak Luhut sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan ke penyidik.
Namun Juniver belum memerinci soal bukti-bukti yang disiapkan. Meski begitu dia memastikan bukti tersebut terkait data-data yang bisa membantah tudingan terlapor.
“Kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam panggilan itu. (Bukti) sudah siap kita. Kebohongannya (tudingan terlapor) di mana kita sudah siap,” jelas Juniver.
Juniver juga mengaku masih membuka ruang mediasi dari laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun dia menyebut ada syarat yang harus dipenuhi terlapor.
“Kalau memang dia (terlapor) mengaku minta maaf, peluang untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut Pandjaitan) lembut. Dia hanya koreksi, jangan sembarang menyampaikan statement yang telah mencederai seseorang atau memfitnah orang lain,”tutur Juniver.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan dari Luhut atas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Polisi dalam waktu dekat akan segera meminta keterangan Luhut selaku pelapor.
“Rencana kita nantinya akan mengundang pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada juga nanti beberapa saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9).
Yusri belum memerinci kapan Luhut akan dimintai keterangan sebagai pelapor. Dia menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan administrasi perihal penyelidikan dan undangan klarifikasi kepada pelapor.
“Laporan sudah diteliti kemarin dan sekarang sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,”terang Yusri.