Diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, di Pulau Komodo, Kabupaten Mangarai Barat. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil mengamankan sebuah kapal motor beserta awak asal Bima, NTB.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, kapal tersebut dinakhodai oleh J (40) bersama anak buahnya masing-masing, L (39), S (35), T (19), N (19) dan AR (20).
“Mereka merupakan warga Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan nama KMN Nirma Sayang,” ungkapnya, Sabtu (25/9).
Menurut Krisna, KMN Nirma Sayang diamankan personel Ditpolairud Polda NTT pada, Kamis (23/9) di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Mangarai Barat pada posisi 08° 51′ 000″ Lintang Selatan, 119° 20′ 000″ Bujur Timur, yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
“Kapal tersebut berangkat dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan tujuan perairan Sumba Provinsi NTT,” ujarnya.
Krisna menyatakan, saat akan dilakukan pemeriksaan oleh aparat, anak buah kapal (ABK) membuang barang bukti bom ikan tersebut ke laut, sehingga langsung dimankan dua buah jeriken ukuran 20 liter yang berisi pupuk. Para terduga pelaku kini sedang diperiksa lebih lanjut.
“Pupuk itu sudah diolah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak (bom ikan), satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah teropong, satu buah senter selam, satu plastik kapas, enam buah Regulator Selam, tujuh buah kaca mata selam, satu bundel dokumen kapal dan Accu sebagai detonator,” tambah Krisna.
Para terduga pelaku dijerat pasal pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951,tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan. (sumber-Merdeka.com)