Kasat Reserse narkoba AKP Masjang Efendi, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di depan Masjid Lubuk Jambu Desa Pagaran tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (23/9/2021).
Pelaku adalah berinisial TH (51) seorang resedivis yang keluar masuk penjara. Dia merupakan warga Desa Ngaso RT/RW 001/009 Kecamatan Ujung Batu itu,
Penangkapan ini bermula ketika warga melaporkan kecurigaan nya kepada personil Sat Resnarkoba pada Senin (20/8/2021). Mendapat kabar tersebut, Polisi pun menanggapinya lalu tim yang dibentuk pun langsung meluncur ke lokasi yang disebut warga.
“Mendapat laporan warga, saya dan 5 personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai info warga,”kata Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, SH mengutip dari Gagasanriau. .
Di seputaran lokasi, Tim bersama warga melakukan penyelidikan. Dan benar saja, disana didapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
“Tepatnya di depan Masjid Lubuk Jambu Desa Pagaran Tapah, Kamis (23/09/2021) kita amankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TH berumur 51 tahun”, beber AKP Masjang
Saat Tim mengeledah badan Tersangka ditemukan barang bukti 3 paket Sabu dengan berat kotor 1,12 gram, 1 bh rokok marlboro black, 1 unit HP Nokia warna hitam, 18 lbr plastik klip warna putih bening, 1 bh buku catatan warna coklat, 1 bh buku berisi catatan penjualan Narkotika Shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 180.000,-.
“Tersangka TH mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari rekannya inisial A warga Dusun Kembang Damai. Saat ditelpon, HP rekannya itu sudah tidak aktif”,terang Kasat Resnarkoba
Tersangka kini sudah diserahkan ke Mapolres Rohul dan diserahkan ke Penyidik Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.