Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu, Kabba (22) masih menjalani proses hukum pasca ditangkap Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel.
Perkembangan terbaru, Kabba diketahui positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan urine Kabba. Dimana urinenya positif mengandung amphetamine atau zat berbahaya dalam undang-undang narkotika.
“Kami sudah lakukan tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” kata Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (27/9/2021) kemarin sebagaimana dilansir dari Rakyatku.com.
Dengan hasil pemeriksaan urine yang dinyatakan terkonfirmasi positif tersebut, Jamal mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akan diakukan pemeriksaan bandingan berupa tes darah hingga rambut tersangka.
“Hari ini, kita akan periksa darahnya dan bahkan rambutnya di rumah sakit,”jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan usai beraksi, Kabba berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan menutup CCTV masjid. Atas perbuatannya, Kabba kini terancam dipenjara 15 tahun.
“Pasal yang disangkakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah Witnu.