Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Pontianak nekat mencuri toa Masjid Al Hijrah yang berlokasi di lingkungan Rumah Adat Melayu, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (19/9).
Pasangan ini akhirnya mendekam di penjara karena terekam CCTV saat beraksi.
Melansir laman Insidepontianak.com, Kapolsek Pontianak Kota, AKP Sulastri mengatakan, kejahatan pasutri ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan. Keduanya, terekam CCTV saat mencuri toa masjid.
“Alhasil, ciri-ciri pelaku kita kantongi. Pelaku akirnya kita tangkap di Pasar Tengah, Sabtu (25/9),” kata Sulastri.
Usai ditangkap, keduanya digelandang ke Mapolsek Pontianak Kota. Hasil penyeldikan sementara, keduanya tak mengelak. Pasutri itu mengakui perbuatanya yang sudah mencuri toa dan mikrofon.
“Modusnya merusak jendela dan pintu,” kata dia.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Sementara motif pencurian ini dilatarbelakangi ekonomi,” pungkasnya.