Sejumlah pengacara koalisi warga Bojong Koneng meminta perlindungan kepada Komnas HAM atas tindakan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City. Mereka menganggap penggusuran itu mencederai hak asasi masyarakat.
Bahkan salah satu anggota kuasa hukum, Alghiffari Aqsa mengatakan terjadi unsur kekerasan dalam penggusuran lahan yang terjadi di desa Bojong Koneng oleh pihak PT Sentul City.
“Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga,” kata pria yang karib disapa Ghiffar dikutip dari TRIBUNNEWS.
Menurut dia, pelaporan kepada Komnas HAM juga disertai beragam bukti kekerasan yang dimaksud.
Selain bukti soal adanya tindak kekerasan, koalisi warga Bojong Koneng juga menyerahkan bukti atau dokumen lain terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Jadi bukti yang kita bawa ke sini ada dokumen terkait tanah kemudian ada bukti kekerasan juga dan juga ada beberapa dokumen terkait,” tuturnya.
Alghiffari bercerita, kekerasan berupa pemukulan itu terjadi sekitar sebulan lalu saat seorang pengacara dari koalisi sedang mendampingi warga yang tanahnya akan digusur. Ketika bernegosiasi dan menghalangi alat berat, warga dan pengacara tersebut justru dipukuli.
“Sudah ada kemarin itu yang didampingi bung Roy sudah lapor juga ke Komnas HAM sebelumnya, sudah memberikan fotonya tapi memang kita sekarang secara kolektif melaporkan lagi tidak satu dua tapi ada banyak sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. telah menggusur beberapa hunian warga di sekitar rumahnya, Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada awal bulan ini. PT Sentul City mengklaim kepemilikan atas tanah yang telah ditempati oleh warga selama puluhan tahun itu.
Alghiffari mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah bukti berupa dokumen perihal dugaan perampasan tanah oleh Sentul City. Mereka juga mempersoalkan munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tiba-tiba muncul tanpa ada konsultasi ke warga.
Kuasa Hukum PT. Sentul City Tbk, Faisal Farhan sebelumnya menyebut ada 105 pemilik bangunan yang disomasi karena menduduki lahan PT. Sentul City di Bojong Koneng dengan nomor sertifikat HGB 2411 dan 2412. Sebanyak 69 pemilik bangunan sudah mengakui lahan tersebut milik Sentul dan melakukan kerjasama sewa pakai.