Seorang oknum polisi di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi penagihan utang atau Debt Collector. Tidak tangung-tangung oknum tersebut menodongkan senpi mainan kepada kreditur.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut seorang anggota polisi berinisial IMP yang diduga turut terlibat dalam aksi penagihan utang dengan menodongkan pistol mainan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan bahwa polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan bertindak di luar ketentuan dan wewenangnya selaku anggota Polri. “Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Artanto kepada wartawan, Rabu (29/9).
Ia menjelaskan bahwa penagihan utang tersebut dilakukan oleh polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu bersama dengan sejumlah debt collector. Mereka menodongkan pistol kepada korban.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa pistol yang digunakan itu merupakan mainan atau korek api. Namun demikian, Polri akan tetap memberikan sanksi kepada anggotanya karena telah melanggar disiplin. “Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut,” jelas dia.
Selain itu, kata Artanto, seorang anggota Polri yang berpangkat Briptu belum diperbolehkan oleh organisasi untuk memegang senjata api genggam organik. Hal itu kemudian dilanggar oleh Briptu IMP dalam peristiwa tersebut. “Belum diperbolehkan membawa Senpi Organik, mungkin ini alasannya menggunakan Senpi mainan untuk menakuti korban,” tambahnya.
Artanto menegaskan, anggota polisi tersebut akan mengikuti sidang disiplin dalam waktu dekat usai pemeriksaan di Propam Polda NTB rampung. Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada Briptu IMP. “Untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB,” tandasnya. (sumber-cnnindonesia.com)