YL (39) Pria asal Solok, Sumatera Barat diringkus oleh Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kantor pos Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (30/9/2021) pukul 10.00 WIB .
Pelaku ditangkap petugas karna kedapatan membawa 4 paruh burung rangkong satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli Paruh Burung Rangkong sebagai satwa yang dilindungi di wilayah Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,”kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengutip dari Halloriau.
Sunarko menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kantor Pos Pekanbaru. Setiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah duduk menggunakan tas selempang warna biru di dalam kantor pos.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang sedang dibawanya, l ditemukan di dalam tas tersebut 4 buah paruh burung rangkong yang diduga oleh pelaku akan diperjual belikan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,”ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.