Jual paruh paruh burung rangkong seorang pelaku ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan pelaku disita empat paruh burung rangkong yang dilindungi.
“Petugas menangkap pelaku inisial Y alias Inar (39) di Kantor Pos Pekanbaru. Dia sebagai pemilik barang paruh burung rangkong yang diduga akan dijual,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Jumat (1/10).
Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan transaksi jual beli paruh rangkong itu di pelataran Kantor Pos Pekanbaru. Penyidik masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polda Riau. “Kasusnya masih didalami penyidik Krimsus,” kata Sunarto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter.
Informasi dari masyarakat itu menyampaikan adanya transaksi bagian satwa yang dilindungi. “Setelah mendapat informasi itu, tim Subdit IV Reskrimsus langsung melakukan pemantauan. Hasilnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Y,” jelas Fery.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan paruh rangkong. Fery menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu. (sumber-Merdeka.com)