Komplotan penipuan yang berjumlah lima orang berhasil diamankan Personel Polres Sukoharjo. Lima pelaku penipuan sembako ini adalah H alias Pak Yanto (57), T alias Bu Yanto (55), S alias Tantri (59), W alias Pak Asmo (56) dan S (61).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku telah menipu banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
“Motif pencurian dan penggelapan ini karena pelaku terlilit utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/10).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku merupakan komplotan, dan mereka memiliki peran masing-masing. Untuk modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah membeli barang-barang dari korban, lalu setelah barang tersebut dikirim korban, pelaku membayar dengan cek kosong kepada korban.
“Setelah barang diterima dari korban, pelaku kemudian menjualnya dan langsung melarikan diri,” jelasnya.
Untuk para terduga pelaku ini diamankan di daerah Grobogan, Jawa Tengah, dengan barang bukti berupa satu lembar cek senilai Rp33 juta, nota pengiriman barang, 1 unit mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, serta sepatu, tas dan pakaian hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana Jo 55 KUH Pidana,” tutup Wahyu. (sumber_merdeka.com)