Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik, diamankan pihak kepolisian usai kedapatan tidak memiliki izin praktik dan mengedarkan obat pemutih secara ilegal.
Pria yang berpofesi sebagai tukang cukur tersebut nekat menjalankan praktik ilegal tersebut di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean, di Gresik, Jawa Timur.
Praktik ilegal tersebut terungkap atas informasi masyarakat, dan kemudian penyelidikan pun dilakukan.
Polres Gresik Mantan Kasubag Humas Polres Gresik ini menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi merupakan tindakan melanggar hukum.
Pelaku diamankan pihak kepolisian dengan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Duduksampeyan Aipda Hari Wartono, Kamis (30/9).
Demi menarik pelanggan, modus pelaku adalah menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.
“Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online,” katanya.
Ada lima macam paket yang ditawarkan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.
“Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,” ucap Bambang.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract, empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.
Pelaku yang masih lajang tersebut terpaksa membuka praktik ilegal sejak bulan April 2021, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.
Dikhawatirkan hal itu justru mengancam kesehatan warga yang menjalaninya tanpa bisa dipertanggungjawabkan.