Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, menangkap ketua kelompok Tani Parit Guntung berinisial JE dan anggotanya Er. Jumat (1/10/2021). Keduanya ditangkap terkait dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus.
Untuk diketahui M Yunus telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru.
Penahanan Je dan anggotanya setelah melalui pemeriksaan Jumat kemarin. Pelaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, Tim penyidik Tipikor yang diawaki, IPDA Anra Nosa SH, MH, kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap Er anggotanya yang dinilai ikut serta dalam pengurusan SKGR di desa Sering tersebut.
Setelah ditemukan unsur terhadap perbuatannya, Er yang juga mantan Caleg DPRD Pelalawan ini langsung di tahan ke dalam sel Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengurusan SKGR tersebut.
“Setelah dua tersangka baru menjalani pemeriksaan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”ujar Marbun mengutip dari Beritariau.
Pemanahan lanjut Marbun, juga atas pertimbangan keduanya berupaya menghilangkah barang bukti dan demi mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kata Kasat Reskrim di jerat pasal 5 ayat (1) Huruf a dan atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,”tutupnya.