Terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diwilayah Kabupaten Inhu, Riau pada waktu akhir-akhir ini, diduga kuat ulah oknum petugas operator SPBU.
Dimana, petugas SPBU ‘nakal’ itu menjual BBM jenis Solar ke pelanggan jeriken dalam jumlah besar.
Salah satu SPBU ‘nakal’ milik PT Tandano Alam Jaya yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Dusun Berapit, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Akibat perbuatan ‘kotor’ itu, sedikitnya empat petugas operator di SOBU itu diamankan polisi. Kini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang itu, dua orang karyawan SPBU PT Tandano Alam Jaya dan duanya lagi merupakan pembeli (konsumen) yang menggunakan jeriken, yang sedianta akan dijual kembali olehnya.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadillah kepada wartawan, Jumat (1/10) inenjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka itu karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya pengelola SPBU di Inhu yang ‘nakal’ dengan menjual BBM jenis Solar kepada pelanggan yang menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
“Ada empat orang pelaku yang berhasil kita amankan pada Rabu (22/9) pekan lalu dan keempatnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Firman.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit tangki rakitan dengan ukuran tampung 500 liter BBM jenis Solar.
Serta 1 tangki rakitan dengan ukuran tampung 224 liter BBM jenis Solar bersubsidi, 7 buah jeriken ukuran 32 liter juga berisikan BBM jenis Solar, 1 mesin pompa air, 53 jeriken ukuran 33 liter berisikan BBM jenis Pertalite.
Firman menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp9.036.000.
Uang itu diduga sebagai hasil jual beli BBM oleh petugas operator ke pelanggan. Petugas juga mengamankn 1 unit mobil Toyota Kijang Crysta warna biru BM 1751 BL serta 1 unit mobil pickap L300 warna hitam BM 8165 BH yang dipakai untuk mengangkut BBM yang sudah dibeli.
Keempat tersangka dijerat pasal 5 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp6 miliar
Mantan Kanit Reskrim Polsek Mandau itu menjelaskan, dalam setiapn pengisian tangki 500 liter BBM jenis Solar, petugas operator menerima fee sebesar Rp150 ribu.
Sedangkan untuk BBM jenis Pertalite, setiap pembelian 660 liter, petugas operator menerima fee sebesar Rp60 ribu.
“Disini pembeli akan memberikan fee dari setiap jumlah BBM yang mereka beli dari petugas SPBU yang berjaga,” terang Firman.
Keempat tersangka, SO (27) warga Desa Petala Bumi, DO (37) warga Kelurahan Pangkalan Kasai. Keduanya merupakan petugas operator SPBU Tandano Alam Jaya.
Serta kedua tersangka pembeli, MM (39) dan SH (29) keduanya bersomisili di Kabupaten Inhu.
Sementara itu, awak media masih belum dapat memperoleh keterangan resmi dari pengelola (manager) SPBU Tandano Alam Jaya terkait kasus tersebut.
Sedangkan SPBU lainnya, yakni SPBU CODO dengan nomor register 13.293.622 masih tetap beroperasi seperti biasa.
Jika ingin jujur, aktivitas jual beli BBM jenis Solar (subsidi) maupun Pertalite kerap dijumpai disejumlah SPBU diwilayah Kabupaten Inhu pada waktu lalu.
Ironisnya, pengelola SPBU menjual BBM jenis Premium (subsidi) maupun jenis Solar (subsidi) kepada pelanggan yang menggunakan jeriken dalam skala besar.
Akan tetapi setelah.pemerintah mencabut subsidi BBM jenis Premium, maka aktivitas jual beli ‘illehal’ disejumlah SPBU tidak ada lagi.
Sebelum subsidi BBM jenis Premium dicabut, pemandangan seperti ‘pasar malam’ dilsejumlah SPBU, seperti SPBU yang berada di Kecamatan Rengat Barat maupun di Kecamatan Seberida, Kecamatan Peranap, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Rengat dan Kecamatan Kuala Cenaku sangat ramai.
Pemandangan bak ‘pasar malam’ dapat ditemui mulai pukul 18.00 -00.00 WIB, bahkan hingga dini hari. Selain pemandangan jeriken juga menggunakan kenderaan roda empat yang tangki BBM maupun body (bak) mobil, baik mobil jenis minibus maupun pickap juga sering terlihat parkir dekat dengan mesin operator di SPBU tersebut.