Hendro Pariyono Pratama (33) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melakukan aksi pencurian di 17 TKP di wilayah Denpasar, Bali. tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis pencongkel sadel sepeda motor yang meresahkan masyarakat ditangkap anggota Polresta Denpasar, Bali.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak 17 TKP di wilayah hukum Polresta Denpasar dan 12 kali (congkel sadel) di area parkir lapangan Lumintang, Denpasar,” kata Kasih Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (1/10).
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban bernama Intan Khofifah Yulinar yang menjadi korban pelaku di Lapangan Puputan Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Kamis (9/9) lalu, sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, korban datang ke TKP menaruh handphone di dalam jaket yang disimpan jok sepeda motor dan memarkir sepeda motornya di area parkir Lapangan Puputan.
Setelah itu, korban berolahraga namun saat selesai olahraga korban kembali ke tempat parkir lalu membuka jok untuk mengambil jaket dan handphonenya. Tetapi korban kaget handphone yang ditaruh di dalam jok sudah hilang. “Barang yang hilang sebuah handphone merk Oppo F3, kerugian Rp 4.200.000,” imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, lalu polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (16/9) sekitar pukul 22:00 Wita pelaku berhasil ditangkap di kamar Indekosnya di Jalan Pura Masceti, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sementara, barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor matik digunakan oleh pelaku, 3 buah handphone berbagai merk, 9 buah kunci sepeda motor palsu, 1 buah obeng, 1 buah BPKB, 3 buah STNK sepeda motor.
Untuk modus pelaku mengambil handphone yang ada di dalam jok sepeda motor dengan cara membuka paksa jok sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu sepeda motor. “Motifnya ekonomi, yang bersangkutan tidak ada pekerjaan dan uang (kejahatan) digunakan untuk ebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Iptu Sukadi.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (sumber_merdeka.com)