Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap dua orang pria berinisial MR (21) dan RH (19) di sebuah perumahan di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. Kedua pelaku diciduk polisi karna nekat produksi tembakau gorila.
“Dari keterangan, pelaku mengaku sudah menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya senilai Rp 1.200.000,”kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Kurnia dikutip dari BantenHits.com.
Dijelaskan Kapolsek, terungkapnya tempat produksi tembakau gorila itu berawal penangkapan pelaku di sekitar Royal. Yang didapati dari tangan pelaku 1 paket tembakau gorila.
Sementara saat pengeledahan rumah kedua pelaku, juga ditenemukan dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen didalam rumah dan 4 bungkus tembakau gorila seberat 57,1 gram.
Pelaku kata kepada petugas terang Agus, mengakui mendapatkan bahan baku dengan membelinya di instagram seharga Rp2 juta. Tapi saat produksi tembakau tersebut gagal.
“Hingga selang tiga minggu, pelaku membeli tembakau gorila siap edar seharga Rp1,8 juta. Kemudia dicampur dengan produk dia yang gagal,”terang AKP Agus.
Sementara pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Saat ini kedua tersangka serta barnag bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang kota, untuk penyelidikan lebih lanjut.