PT Sentul City mengklaim telah berkoordinasi dengan RT/RW sebelum lakukan penggusuran. Namun, Kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Bogor membantah pernyataan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky menyatakan tidak ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City dalam proses penggusuran paksa.
“RT/RW siapa, RT/RW ada di kami. Enggak mungkin mereka melakukan koordinasi dengan RT/RW, karena ada di kami semua,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Firdo mengatakan selama ini pihaknya selalu berupaya membuka komunikasi dengan Sentul City. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak direspons pihak Sentul City.
“Mereka ujug-ujug selalu begitu. Selalu eksekusi di lapangan dengan jumlah orang yang semakin banyak,” katanya.
Dia mengatakan klaim penggusuran dari Sentul City yang hanya dilakukan kepada warga pendatang juga tidak dapat dijadikan pembenaran.
Pasalnya dengan status lahan yang sedang dipersengketakan, maka segala perbuatan yang dilakukan di atas tanah tersebut harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Terlebih sebelumnya pihak Pemkab dan BPN Bogor sudah menyurati Sentul City untuk menghentikan penggusuran paksa, baik kepada pendatang maupun warga asli.
“Karena sekarang kan statusnya sedang aquo status sengketa nih antara warga dan Sentul. Harus diperjelas dulu mana dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim, tunjukkan ke kami, kami juga akan tunjukkan dasar hukum kami,” ujarnya.
Terpisah, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim sudah melakukan koordinasi dan mendapatkan dukungan dari pengurus RT, RW dan desa setempat dalam proses penataan lahan.
Menurut David, mereka yang melakukan penolakan justru berasal dari kampung lain, yang belum dilakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik Sentul City.