Satreskrim Polres Bengkalis meringkus lima orang pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu goncang. Kelimanya diringkus pada 21 September 2021 lalu di Jalan Utama Pambang, Gang Sungai Tengah, Desa Sukamaju Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Lima orang pelaku tersebut diantaranya 4 orang laki laki dan 1 orang perempuan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit I tindak pidana umum Ipda Dodi Ripo saat dikonfirmasi Riau24.group, Senin 4 Oktober 2021 membenarkan dengan penangkapan 5 orang pelaku perjudian dadu goncang.
“Kelima orang tersebut diantaranya AN (45), RM (41), AU (45), AG (51) dan KN (63). Kelima orang ini merupakan warga suku akit dengan barang bukti sebuah baleho bertuliskan angka, dua buah mangkok jenis keramik, papan alas gocang dadu, 9 buah dadu, 4 unit handpone dan uang tunai Rp7,9 juta,”kata Ipda Dodi Ripo mengutip dari Riau24.com.
Kronologis penangkapan ini kata Dodi Ripo, adanya informasi permainan judi jenis goncang dadu di dalam lahan kebun kelapa tepatnya didepan rumah warga, dimana di dekat lokasi tersebut juga terdapat acara keramaian.
“Adanya laporan masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan, diketahui lokasi permainan goncang dadu tersebut di Jalan utama pambang gang Sungai yang tengah sedang asik bermain judi goncang dadu. Kemudian tim melakukan penangkapan, berhasil mengamankan lima orang pelaku,”katanya.
Kemudian, saat ini para Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk pengusutan lebih lanjut.