Pabrik yang memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, dan Irgaphan 20 Mg. Berhasil dibongkar Bareskrim Polri di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (1/10).
Kini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap penanam modal dari dua pabrik pembuatan obat keras atau obat ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penanam modal merupakan pihak yang paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal tersebut. “Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Krisno kepada wartawan, Selasa (5/10).
Krisno menjelaskan, seorang DPO yang merupakan penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik juga telah dilakukan penangkapan. Sehingga, sebanyak 17 orang terduga tersangka telah ditangkap oleh pihaknya.
“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” jelasnya.
Jenderal bintang satu ini menyebut, dalam perkara itu dirinya telah membentuk dua tim untuk menuntaskan kasus tersebut. Satu tim ditugaskan untuk menuntaskan perkara pokok dan satu tim lainnya guna membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik itu memproduksi sejumlah obat terlarang di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Dan Irgaphan 20 Mg.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Maskuri dan delapan orang lainnya.
“Mereka ini, tak memiliki izin. Tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L diduga. Obat terlarang ini bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, cemas/halusinasi,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Maskuri dan rekannya mengaku obat keras tersebut diproduksi di wilayah DI Yogyakarta. Berbekal informasi itu, penyidik Bareskrim pun langsung berkoordinasi dengan Polda DI Yogyakarta untuk melakukan pengembangan.
Pada 21 September 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta. Di pabrik itu, polisi menangkap tersangka Wisnu Zulan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah obat terlarang. Di antaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Doubel L, IGRAPHAN 200 Mg siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin serta bahan baku yang digunakan para pelaku untuk memproduksi obat terlarang itu,” kata dia. (sumber_merdeka.com)