Satreskrim Polres Belawan menangkap enam orang terduga pelaku pemalsuan data penerima bantuan prakerja.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial RVP (23), NS (23), IR (25), AH, AR (22) dan MSH (29).
“Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah diupload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi telegram,” katanya mengutip dari Suarasumut, Selasa (5/10/2021).
Aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun lamanya. Mereka meraup keuntungan Rp 80 juta.
Adapun modus pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
Aksi mereka pun terungkap saat mereka menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan
“Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.