Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Papua Thomas Sondegau terkait penyalahgunaan narkoba, namun ia menjalani rehabilitasi.
Thomas sebelumnya ditangkap dengan barang bukti ekstasi.
“Iya walau tersangka tapi hasil asesmen rehabilitasi,” kata Yusri dikutip dari ANTARA, Selasa (5/10).
Upaya rehabilitasi narkoba dilakukan usai Thomas melakukan pengajuan. Selain itu, disesuaikan dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yusri menjelaskan Thomas menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap anggota Thomas di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (27/9). Penangkapan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap Thomas bersama seorang perempuan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi.
Polisi pun melakukan tes urine terhadap Thomas usai penangakapan tersebut. Hasilnya, kata Yusri, Thomas positif mengonsumsi narkoba.