Polres Sleman mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengurus Rumah Kasih Sayang di Sleman, DIY, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya yang difabel. Barang bukti (barbuk) tongkat bambu hingga borgol turut diamankan.
Pasutri itu yakni pria berinisial LO (49) dan wanita inisial IT (48). Sementara korbannya laki-laki inisial AL (17).
“Jadi pelaku ini ada dua, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, mengutip dari Detik. Selasa (5/10/2021).
Dijelaskanya, kasus ini terkuak setelah orang tua korban yang menitipkan anaknya ke pelaku sejak 2019 merasa curiga. Karna, setiap kali orang tua korban yang berasal dari Lampung ingin menghubungi korban selalu dipersulit.
“Ibu korban ini mau video call dengan anaknya tapi oleh tersangka selalu menolak dengan berbagai alasan,”katanya.
Puncaknya, saat ibu korban mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook. Dari situ, ada salah satu mantan pegawai rumah penitipan itu kemudian memberi komentar dan menyarankan agar anaknya diambil.
“Kemudian setelah diambil karena mungkin keadaan anak tertekan, karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya itu kemudian dilaporkan ke kami,” paparnya.
Dijelaskan Kukuh, siksaan yang diterima korban terus dilakukan hingga Juli 2021.
“Dari pengakuan korban bentuk siksaan yang diterima yakni setiap malam diborgol di tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif penyiksaan itu ditengarai karena jengkel.
“Pelaku melakukan penganiayaan karena mungkin susah diatur, tidak menurut. Karena jengkel pelaku melakukan hal yang bisa membuat kapok korban,”paparnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul korban, borgol, gelas yang digunakan untuk menyiram air panas ke tubuh korban dan tang. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP.
Kukuh menyebut, selain AL ada korban lain yang juga menerima siksaan. Hanya saja, mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Kini, polisi telah menutup rumah penitipan anak itu karena tidak layak dan tidak memiliki izin. Sementara untuk anak asuh yang lain dititipkan ke Magelang.
“Kemudian dari anaknya sekitar 17 orang melalui Kemensos kami titipkan di BRSAMPK Antasena Magelang,”sebutnya.