Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.
Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan warga Desa Bojong Koneng kepada PT Sentul City Tbk.
Kuasa Hukum sejumlah warga Desa Bojong Koneng, Pieter Victor Kembuan Ruru mengatakan, persidangan ditunda selama tiga pekan hingga 26 Oktober mendatang.
Ia menjelaskan, persidangan yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (5/10) kemarin, terpaksa ditunda lantaran pihak Sentul City tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan.
“Ditunda selama tiga minggu sidangnya. Para Tergugat belum hadir sehingga akan dipanggil kembali oleh Majelis Hakim,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/10).
Pieter mengatakan, pada agenda persidangan kemarin pihak yang menghadiri persidangan hanyalah perwakilan dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor saja. Sementara, Kepala Desa Bojong Koneng yang juga turut digugat juga urung memenuhi panggilan.
Lebih lanjut, ia pun mengaku menyayangkan sikap Sentul City yang memilih untuk tidak menghadiri agenda persidangan ini. Padahal menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.
“Sentul City ini paham hukum lah, bukan yang tidak mengerti hukum. Harapan kami tentunya dia menghormati panggilan persidangan itu, agar bisa segera hadir dan hukum acara segera bisa dijalankan,” ujarnya.
Terlebih menurut Pieter, selama ini pihak Sentul City kerap menggembar-gemborkan sebagai pemilik sah lahan yang berada di Bojong Koneng berdasarkan surat kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diklaim didapatkan secara sah dari pemerintah.
Karenanya, ia menilai seharusnya tidak ada kerugian bagi pihak Sentul City untuk datang ke pengadilan apabila semua klaim yang disampaikannya memang benar.
“Sehingga para pihak terlibat mempunyai kepastian hukum terkait kepemilikan lahan, cepat atau lambat. Apapun hasil putusannya nanti, yang pasti gugatan itu harus kita jalani, proses persidangan harus kita lewati,” kata Pieter.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, diketahui enam orang warga telah menggugat balik Sentul City terkait klaim kepemilikan lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng. Enam orang tersebut adalah Fatahangi, Ridwan Limantoro, Six Trinawati Sri Suryani Saloh, Abdul Hakim, Asthilia Ayuningtyas, dan Hendriata M.S Wullur.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 718/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Gugatan ini merespon pemberian somasi dari pihak Sentul City yang meminta mereka untuk segera untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya dalam waktu 7×24 jam.