JR alias Ahing, terduga pengedar pil ekstasi diringkus Polsek Bangko di kediamannya pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Adapun barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 17 butir atau 5,82 gram dari total berat kotor 46 butir atau 17,22 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 29 butir atau 9,30 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan uji labor dan pembuktian perkara di persidangan.
Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH saat konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Rabu (6/10/2021) di aula Mapolsek Bangko.
“Saat dilakukan penggerebekan, kita temukan barang bukti didalam kamar mandi, kemudian kita suruh tersangka mengambilnya. Ternyata kita temukan jenis pil yang kita curigai ini adalah jenis ekstasi sebanyak 46 butir,”ujar Sasli mengutib dari Halloriau.
Dikatakan Sasli, pihaknya akan terus melakukan pengembangan peredaran obat jenis baru tersebut apakah ada pelaku lainnya dan dari mana obat tersebut didapatkan.
“Kita akan lakukan penyelidikan terus sampai kita temukan bandar besarnya,” tegas Sasli.
Dari hasil uji Labfor Polda Riau lanjut Kapolsek, ekstasi jenis tersebut belum pernah terungkap sehingga disebut ekstasi jenis baru yang dinamakan jenis p-Fluorofenil piperazin yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 183 lampiran Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.