Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto digugat oleh empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP ke Pengadilan Negeri Balige.
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba yang juga Ketua DPRD Samosir, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Mereka melayangkan gugatan setelah DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat pemberhentian ke empatnya sebagai anggota DPRD sekaligus kader PDI Perjuangan pada April 2021.
Alasan pemecatan tersebut karena para kader tidak melaksanakan tugas memenangkan pasangan calon Bupati Samosir pada Pilkada Desember 2020, yakni Rapidin Simbolon – Juang Sinaga.
“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” demikian petikan petitum gugatan tersebut sebagaimana mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10).
Dalam gugatannya, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum
Mereka mengajukan gugatan karena merasa telah dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg.
“Kami tidak terima DPP PDI Perjuangan menilai kami tidak sungguh-sungguh memenangkan pasangan calon Rapidin Simbolon – Juang Sinaga. Padahal kami sudah bekerja dengan sungguh-sungguh memenangkan kader, apalagi Pak Rapidin Simbolon petahana,” kata Renaldi Naibaho dikutip dari Tempo, Rabu (6/10).
Setelah menerima surat pemecatan, April lalu, Renaldi cs berupaya menemui petinggi partai dan melaporkan masalah mereka ke Mahkamah Partai.
“Dengan harapan kami diberikan kesempatan mengklarifikasi tuduhan tidak sungguh-sungguh memenangkan calon bupati hasil keputusan partai. Namun hingga awal Agustus lalu kami tidak pernah dipanggil Mahkamah Partai sehingga dengan berat hati kami melayangkan gugatan kepada Bu Mega dan Sekjen di PN Balige,” ujar Naibaho.
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, keempat mantan anggota DPRD Samosir itu juga menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati Soekarnoputri mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI Perjuangan. Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Selain menggugat Megawati dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat sejumlah pejabat PDIP lain. Mereka yang juga tergugat adalah Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan.