Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap buronan bernama IR Burhanuddin. Dia merupakan tersangka kasus penipuan senilai Rp233 miliar.
Burhanuddin ditangkap Dittipidum Bareskrim di Jakarta Pusat, Selasa (6/10) malam.
“Tersangka IR Burhanuddin kasus penipuan, penggelapan, yang merugikan sebesar Rp 233 M,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dikutip dari kumparan, Rabu (6/10).
Lalu siapa sebenarnya Burhanuddin?
Burhanuddin memiliki nama lengkap Ir. Burhanuddin bin Aliji Umar. Dia bukan orang sembarangan, dia mantan Komisaris Utama PT. Agrawisesa Widyatama yang beralamat di Subang, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Burhanuddin tak beraksi sendirian. Dia dibantu rekannya Muhammad Ali yang merupakan mantan Direktur Utama PT. Agrawisesa Widyatama. Ali sendiri sudah dipenjara dengan masa hukuman 3 tahun 9 bulan penjara sesuai nomor putusan 589/Pid.B/2020/PN JKT. SEL di Mahkamah Agung (MA).
Kasus penipuan ini sendiri terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Burhanuddin melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya atas pembelian lahan seluas 300.000 m2.
Burhanuddin menjual lahan yang sebenarnya merupakan milik orang lain.