583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, pada Selasa (05/10) malam diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Brung tersebut merupakan satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Latinusa menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat. “Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi,” kata Allan dilansir Antara, Rabu (6/10).
Polisi melalui Tim Kerambit kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan terbukti di rumah nya ditemukan ratusan ekor burung yang diperkirakan siap untuk dijual.
Menurut Kasat Reskrim, ratusan burung yang ditemukan di rumah pelaku tersebut adalah berupa 583 satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis.
“Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi,” kata dia.
Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa Kepolisian ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
“Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi,” kata Allan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi Vera Chicko menyebutkan ada empat jenis burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.
“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan,” kata dia.
Kasat Reskrim Allan menambahkan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan dalih berdagang karena dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian.
“Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut,” kata Allan. (sumber-Merdeka.com)