Seorang wanita berusia 32 tahun ditangkap di Denpasar karena diduga membayar dengan uang palsu di pasar dan kios di kota.
“Penangkapan itu kami lakukan menyusul adanya laporan dari warga, makanya kami turunkan petugas untuk melakukan penyelidikan,” kata Camat Denpasar Selatan, I Gede Sudyatmaja, Senin.
Tersangka berinisial WT dikabarkan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko ternama di Denpasar Selatan.
Ketika pemilik memeriksa tagihan yang dia gunakan setelah itu, mereka menemukan bahwa itu palsu.
Polisi mengatakan bahwa mereka menemukan Rp3,7 juta (USD 263) dari uang palsu di tagihan IDR50K padanya Kost (asrama) kamar, di antara bukti lain.
Sudyatmaja mengatakan penyelidikan atas kasus tersebut akan terus berlanjut.
WT dijerat dengan Pasal 245 tentang peredaran uang palsu menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***