Fakta-fakta baru kasus penggelapan dana milik korban bencana yang dilakukan oleh ET, oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak terus bermunculan.
Ternyata oknum itu tidak hanya menggelapkan dana milik korban bencana di Kecamatan Cigemblong, Cikulur, dan Cibeber saja. Namun, ET sudah menggelapkan dana milik korban bencana di 11 Kecamatan lainnya. Inspektur pembantu (IRBAN III) Inspektorat Lebak, Dudung Kurniaman mengungkapkan bahwa ET sudah menggelapkan dana milik korban bencana di 14 Kecamatan.
Adapun kecamatan tersebut meliputi Rangkasbitung, Leuwidamar, Cirinten, Banjarsari, Cibadak, Cikulur, CIbeber, Sobang, Gunung Kencana, Warunggunung, Cileles, Sajira, Cigemblong, dan Cipanas.
“Untuk korbannya sendiri harus kita cek Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) terlebih dahulu, tapi kira-kira bisa mencapai 20 orang lebih,” kata Dudung seperti dilansir dari PosKota, Selasa (12/10/2021).
Katanya, untuk para korban penggelapan dana sendiri merupakan mereka yang tertimpa musibah seperti bencana kebakaran hingga angin puting beliung. Untuk nominalnya sendiri, setiap orang bisa mencapai Rp1 hingga Rp5 juta.
“Jadi pelaku ini tidak menyerahkan bantuan kepada para korban, namun dipakai untuk keperluan bisnis pribadinya sendiri. Jumlahnya bervariatif berdasarkan jumlah bantuan yang diterima,” katanya.
Untuk modusnya sendiri, ET mengurus sendiri berbagai dokumen pencairan dana bantuan milik para korban yang jika ditotal mencapai Rp341 juta.
Alih-alih disalurkan kepada mereka yang sudah terkena musibah, ET malah menggunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya sendiri.
“Uang yang digelapkan pelaku sendiri merupakan Biaya Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari APBD lebak triwulan 2021,” tuturya.
Saat ini, ET yang sudah menyelewengkan wewenangnya sebagai pejabat untuk bisnis pribadinya sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan jabatan menjadi staf biasa.