Putra Indra Dwei alias Pak Kumis (52) selaku pemilik rumah makan Pak Kumis dan Hendri Arie Sinaga (27) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil.
Kedua pelaku ditangkap karna kedapatan melakukan transaksi jual beli sabu di rumah makan Pak Kumis pada Kamis (2/9/2021) menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus narkotika diduga sabu ukuran besar dan kecil. Kemudian, satu bungkus plastik berisi 20 plastik kosong.
Lalu, satu dompet berisi uang Rp50.000, satu pipet, alat hisap sabu alias bong dan dua handphone merk Samsung dan Oppo.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Noki Loviko saat konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kronologisnya, kata Kasat, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di RM Pak Kumis.
“Informasi yang kami dapatkan di RM Pak Kumis itu, sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kasat, mengutip dari Klikmx. Selasa (12/10/2021) siang.
Lanjut Noki, untuk mengungkap aksi Pak Kumis yang menjadikan rumah makannya sebagai tempat berjualan sabu. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran (undercover) dengan berpura menjadi pembeli.
Persisnya, pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 9.00 WIB langsung dilakukan penangkapan setelah dipastikan Pak Kumis menjual sabu.
Saat penggeledahan, keduanya didapati tim sedang mengkonsumsi sabu dan mengamankan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dan uang Rp50 ribu.
“Uang itu dari Hendri yang baru pertama kali membeli, dan berhasil diamankan alat hisap sabu (bong), mancis dan pipet takar,” jelas Kapolres.
Ketika diinterogasi petugas, Pak Kumis mengakui perbuatannya, Ia mengaku baru dua bulan belakangan berjualan sabu. Dengan omset mencapai Rp700 ribu per hari.