Pengungkapan polisi atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang terus berlanjut. Kali ini polisi memeriksa rekening milik korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Selasa (12/10).
Pemeriksaan rekening korban ini sebagai pendalaman atas kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Penyidik membawa suami korban, Yosef Hidayah, dan putra sulung korban, Yoris Raja Amarullah ke bank, untuk mendalami isi rekening korban pembunuhan. Keduanya diperlukan, karena sebagai ahli waris para korban.
Yosef Hidayah datang ke bank di dampingi kuasa hukumnya. Sementara tidak lama kemudian Yoris Raja Amarullah datang didampingi istrinya. Menurut kuasa hukum Yosef Hidayah, Rohman Hidayat, kliennya tersebut datang ke bank atas permintaan dari penyidik.
“Kami berharap, dengan pemeriksaan rekening korban ini ada titik terang, sehingga pelaku pembunuhan dapat terungkap,” ujar Rohman Hidayat dikutip dari Okezone.com.
“Hari ini hanya pemenuhan syarat administratif saja. Kan kalau nasabah meninggal rekening bank ditutup. Kebetulan yang datang ahli waris saja yakni Pak Yosef dan Yoris. Dalam rekening Amel (panggilan akrab Amelia Mustka Ratu) bisa diketahui perputaran uangnya seperti apa dan kepada siapa,” kata Rohman Hidayat
Menurut dia, terdapat dokumen-dokumen lain yang masih berada di TKP, yakni surat nikah dan akta kelahiran. Namun dokumen itu menjadi kewenangan penyidik untuk mengambilnya.