Secara tegas, Sekdaprov Riau, SF Haryanto tidak akan memberikan bantuan hukum pada kadis ESDM, Idra Agus Lukman yang sudah ditahan Kejari Kuansing, atas dugaan korupsi Bimtek di tahun 2013 lalu. Selasa malam (12/10/2021).
“Pemprov Riau tidak akan menyediakan bantuan hukum, karena Pemprov tegas tidak membela ASN terseret kasus korupsi maupun narkoba,”tegas Haryanto mengutip Klikmx. Rabu (13/10/2021).
Mantan Kadis PUPR Provinsi Riau ini menegaskan, dalam hal ini pihaknya menghormati hukum. Tetapi tetap pada azaz praduga tidak bersalah.
“Untuk masalah Kadis ini, kita juga hormati hukum yang sedang berjalan, salah tidak salahnya, kan pengadilan yang memutuskan,”pungkasnya.
Sementara itu, lanjut Sekdaprov, untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan. Dia akan terlebih dahulu melaporkan penahanan Kadis ESDM kepada Gubernur Riau.
“Apa petunjuk pak Gubernur, makanya kita laporkan dulu. Untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan kita ambil,”terangnya.
Namun, meskipun tidak menyediakan bantuan hukum kepada Indra Agus Lukman. Sekdaprov mengatakan, pihaknya berharap yang bersangkutan dapat menjalani semua proses yang akan dilaluinya.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 92 Ayat (1) dinyatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum.
Pada Ayat (3) tertulis, bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.