News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korupsi Dana Desa, Kades di Bengkulu di Tangkap Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
13 October 2021
in Crime
0
Lakukan Pemerasan Oknum Wartawan Abal-abal Diamankan Polres Bogor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zl (40) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp287 juta.

“Pada tahun 2019 pemerintah Desa Batu Layang menerima dana desa sebesar Rp734 juta yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa ternyata sebesar Rp287 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jerry Nainggolan di Bengkulu dilansir Antara, Selasa (12/10).

Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jerry menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tersangka sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut dipakai tersangka dengan modus pinjaman, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh pelaku,” ucap dia.

“Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya menambahkan.

Lanjut Jery, setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan, berdasarkan UU tersebut ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (sumber-Merdeka.com)

Tags: BengkuluKorupsi Dana Desa
Previous Post

Numpang Angkot, Remaja Putri Dipukul dengan Kunci Roda dan Barang-barang Dirampas oleh Sopir

Next Post

Bunglon, Taktik Penjual Miras di Garut

Next Post
Tenggelam, Dua Bocah Mengapung Tak Bernyawa di Sungai Desa Billa NTT

Bunglon, Taktik Penjual Miras di Garut

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?