Seorang kakek berinisial SY alias AB (57) yang beralamat di KM 26 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Senin malam (11/10/2021) dirumahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 31.74 Gram, 2 unit timbangan digital, 4 pak plastik bening dan 2 unit Hp yang digunakannya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Dikatakanya pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Penangkapan tersangka SY alias AB ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya PA alias UD di KM 21 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir,”kata Kasat.
Dan hasil introgasi PA, diketahui narkotika yang ada padanya didapat dari BU yang berdomisili di rumah SY alias AB. “Atas informasi itu Tim langsung mendatangi rumah SY untuk menangkap BU, namun yang bersangkutan sudah tidak berdomisili ditempat tersebut,”terangnya.
Tak patah arang, tim kemudian mengamankan sipemilik rumah SY alias AB, selanjutnya aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam katong celananya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pengecekan urine tersangka juga positif Methamphetamine,”cetusnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.