Dugaan pencabulan oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya, menjadi viral di media sosial. Kepolisian Resor Luwu Timur masih menunggu bukti baru dari pelapor yakni ibu tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya. Permintaan bukti baru tersebut disanggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi pelapor.
Direktur LBH Makassar, Muh Haedir mengaku mempunyai dua bukti yang bisa diambil atau diperiksa kembali oleh kepolisian. Meski demikian, kata Haedir, bukti tersebut baru bisa diambil atau diserahkan jika sudah masuk proses penyelidikan.
“Bukti ini hanya bisa diambil oleh polisi dalam proses penyelidikan. Tidak bisa tim asesmen mengambil itu, yang bisa mengambil itu adalah polisi dalam proses penyelidikan,” kata Haedir saat jumpa pers virtual, Selasa (12/10).
Haedir menegaskan tidak akan menyerahkan bukti tersebut jika polisi tidak membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Haedir menegaskan jika penyelidikan kasus tersebut tidak dibuka kembali bisa dianggap menyalahi prosedur.
“Ini mengantisipasi kelemahan dalam proses penyelidikan, nanti bisa saja di praperadilankan jika sampai ke penyidikan kalau proses pengambilan bukti itu menyalahi prosedur. Barang bukti itu tidak bisa sekarang, karena prosesnya belum dibuka dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Haedir mengungkapkan dua bukti yang dimiliki oleh LBH Makassar dan bisa diserahkan ke polisi, jika penyelidikan dibuka kembali yakni bukti asesmen psikolog dari P2TP2A Makassar dan surat rujukan Puskesmas ke RS di Lutim.
“Pertama bukti asesmen psikolog yang pernah dilakukan oleh P2TP2A Makassar. Kemudian bukti lain, rekam medik atau surat rujukan puskesmas ke RS di Lutim yang didalamnya rujukan itu mengatakan bahwa anak ini mengalami abuse child atau kerusakan pada vagina,” tegasnya.
Sementara Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi kembali mempertanyakan permintaan polisi untuk bukti baru dalam kasus tersebut. Ia berasalan bukti baru akan ada jika perkara tersebut dibuka kembali oleh kepolisian.
“Kita menyerahkan bukti baru dalam proses untuk apa? makanya kalau polisi minta bukti baru, ya dibuka dulu perkara ini atau prosesnya harus dilanjutkan. Bukti-bukti itu didapat dalam proses entah itu penyelidikan atau pun penyidikan, tidak bisa diluar proses tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan soal janji pelapor yang akan memberikan bukti baru terkait perkara yang dilaporkannya. Ia mengaku jika bukti baru tersebut ada, maka penyidik bisa melakukan gelar perkara apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
“Kan sesuai perjanjiannya saat kapolres (Lutim) datang ke rumah ibu itu sudah disepakati hari Selasa (akan serahkan bukti baru). Hari ini kan sudah Selasa,” ucapnya. (sumber-Merdeka.com)