Kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur menjadi perhatian Mabes Polri. Mabes Polri membeberkan sejumlah temuan Tim Audit Bareskrim terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur. Termasuk rekomendasi dokter dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, tim audit menemukan bahwa penyidik menerima surat pengaduan dari ibu ketiga anak diduga korban pemerkosaan pada 9 Oktober 2019. Hanya saja, bentuk laporannya adalah perkara pencabulan.
“Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Menurutnya, tim juga menemukan pada 9 Oktober 2019, penyidik meminta hasil visum tiga anak ke Puskesmas Malili dan dikeluarkan 15 Oktober 2019 dengan ditandatangani dokter Nurul. Saat interview pada 11 Oktober 2021, dokter Nurul mengatakan bahwa tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
“Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil Dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” jelas dia.
Kemudian, kata Rusdi, pada 31 Oktober 2019 ketiga anak tersebut diperiksa medis di RS Vale Sorowako dengan ditangani oleh dokter Imelda, spesialis anak. Hasil interview 11 Oktober 2021, dokter Imelda menyatakan terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, sehingga, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri.
“Hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Supervisi dan Asistensi Polri juga melakukan inverview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur yakni terhadap Yuleha dan Hirawati selaku pemberi assessmen dan konseling pada si ibu dan ketiga anaknya pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019. Adapun hasil kesimpulannya tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.
Rusdi menyatakan, pihaknya pun rencananya menjalankan saran dokter Imelda yakni pemeriksaan dokter kandungan, demi mengetahui ada tidaknya tindak pidana pencabulan seperti dalam laporan ibu ketiga anak di bawah umur Luwu Timur. Prosesnya pun dipastikan dalam pendampingan si ibu dan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” Rusdi menandaskan. (sumber-Liputan6.com)