Bupati Kuansing, Andi Putra tidak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri. Rabu (13/10/2021).
Dijadwalkan, Anak anggota DPRD Riau Sukarmis itu diminta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun 2017.
Dalam dugaan rasuah itu, terdakwanya adalah Mursini. Mantan Bupati Kuansing tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.550.000.000.
Terkait dengan ketidakhadiran Andi Putra dalam sidang lanjutan itu, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH.
“Iya, ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir ke persidangan,”ujar Hadiman mengutip dari Klikmx.
Atas hal tersebut, ditambahkannya, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk bersaksi di persidangan.
“Kami panggil lagi nanti,” tambahnya.
Sama halnya dengan kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu ke Kejari Kuansing.
“Iya, pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan kita masukan pagi ini (ke Kejari Kuansing),” ujarnya.
Adapun alasan Andi Putra tidak dapat bersaksi di pengadilan yakni, karena ada tugas mendampingi Gubernur Riau Syamsuar.
“Hari ini pak Bupati (Andi Putra) tidak bisa hadir di persidangan, dikarenakan ada tugas mendampingi Gubernur dalam kunjungan kerja di Kuansing hari ini,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra disebut menerima uang sejumlah Rp90 juta dari dana enam kegiatan di Setdakab Kuansing. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (6/10/2021) kemarin.
Dalam kesaksian mantan Plt Sekda Kuansing yang juga berstatus terpidana dalam perkara itu, Muharlius mengaku memberikan uang sebanyak Rp90 juta ke Andi Putra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Adapun penyerahan uang tersebut, diberikan Muharlius kepada Rino.