Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku judi togel di sebuah warung di SP.1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, pada Rabu malam (13/10/2021).
Pelaku judi togel yang diringkus berinisial HE (35) warga SP. 1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti 2 unit HP yang digunakan pelaku, 2 buah buku yang berisikan catatan angka togel, serta sebuah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (13/10/2021), saat itu Tim Macan Polres Kampar dipimpim Kanit Opsnal IPTU Harris Syaputra STK, SIK tengah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana judi togel di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang terduga penjual nomor judi togel inisial HE, saat berada disebuah warung di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 buah buku yang berisi catatan nomor togel, 2 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi judi togel serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.