Mantan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung.
Anak buah gubernur Riau Syamsuar itu resmi ditahan pada Selasa 12 Oktober 2021 kemarin.
Setelah ditahan Kajari Kuansing Hadiman membeberkan satu persatu fakta baru aliran uang korupsi Bimtek tersebut. Salah satunya digunakan untuk membayar wanita penghibur.
“Aliran dana itu sesuai yang disampaikan saksi pada saat di berkas perkara dan setelah divonis dan sudah diputus. Setelah melakukan kunjungan Bimtek di Bangka Belitung, saksi ini kan pulang semua, anak buah dia (Indra Agus Lukman) ini pulang,”sebut Hadiman.
“Namun disuruh tinggal 27 orang. (Diminta) ke Jakarta. Padahal tiket (pesawat) sudah dipesan, tiket dari Bangka Belitung ke Pekanbaru,”sambungnya.
“Namun pada hari yang sama dibatalkan. Mereka ke Jakarta. Mereka pesan tiket lagi keesokan harinya dengan tiket Garuda, dengan dana yang tadi, yang tidak sesuai peruntukkannya,”imbuh Kajari.
Sesampainya di Jakarta, pada malam harinya mereka melakukan kegiatan entertain atau hiburan.
Bahkan dalam putusan dua terdakwa sebelumnya diterangkan Hadiman, mereka turut ditemani oleh wanita penghibur.
“Dengan dananya Rp27 juta. (Termasuk tersangka) ada. Itu kata berkas perkara, dalam putusan (hakim),” sebut Kajari.
“(Tersangka) ada, ikut juga,” tambahnya.