Sebuah perusahaan pinjaman online ilegal membawahi 23 pinjaman uang online, diungkap Polda Jabar dan Polda DIY. Sebanyak 83 Orang diduga kolektor atau penagih uang dan pegawai yang bekerja di perusahaan layanan pinjaman uang online (pinjol) ditangkap tim Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.
Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan menderita depresi akibat teror dan intimidasi dari perusahaan pinjol ilegal melalui para kolektornya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, kantor pinjol yang digerebek tersebut membawahi 23 aplikasi. Bahkan satu di antara puluhan aplikasi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sisanya ilegal.
“Dari laporan itu, kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban. Ternyata kantornya ada di wilayah Yogyakarta,” kata Arif, Kamis (14/10).
“Kantor itu membawahi 23 aplikasi Pinjol. Satu (aplikasi pinjol) yang terdaftar di OJK,” katanya.
Selain mengamankan puluhan orang, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut 24 aplikasi pinjol dalam pengungkapan kasus tersebut :
– WALLIN
– TUNAI CPT
– DANATERCEPAT
– PNJAM UANG
– KANTONG UANG
– SUMBER DANA
– WADAH PINJAMAN
– SAKU88
– PAHLAWAN PINJAMAN
– PINJAMAN TEMAN
– KREDIT KITA
– BOS DUIT
– MONEY GAIN
– DOKUKU
– DAILY KREDIT
– TARIK TUNAI
– UANG INSTAN
– TUNAI GESIT
– KAPTEN PINJAM
– DANA HARAPAN
– DUIT LANGIT
– COINZONE
– SAKU UANG
– ONEHOPE (Terdaftar di OJK). (sumber-Merdeka.com)