Seorang paman sebut saja RO (20) ditangkap polisi. RO diduga mencabuli dua pokannya, sementara para korban sedang menjalani pendampingan psikis karena masih trauma berat.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengungkapkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah orang tua korban melapor. Hanya saja pelaku berkelit tidak melakukan tuduhan itu. “Pelaku sudah diamankan kemarin, sekarang masih pemeriksaan,” ungkap Masnoni, Kamis (14/10).
Meski belum ada pengakuan dari pelaku, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil visum kedua korban. “Tetap mengacu pada bukti-bukti yang ada. Tapi kami masih kejar pengakuan dari pelaku,” ujarnya.
Jika terbukti, RO dikenakan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 hurup e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Dikatakan, petugas belum bisa menggali keterangan para korban karena masih trauma. Mereka mendapatkan pendampingan psikolog dari Kementerian Sosial agar keduanya lebih cepat stabil.
“Mereka kami tempatkan di tempat khusus untuk mempermudah proses hukum sambil ditangani psikolog. Kami harapkan psikolog bisa menggali keterangan dari mereka,” kata dia.
Dari keterangan yang didapat, Masnoni menyebut kedua korban mengalami ancaman psikis dari pamannya itu. “Mereka dicubit-cubit pelaku agar tidak bercerita kepada siapapun setelah dicabuli. Namanya anak kecil, sangat mudah terganggu psikisnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DN (27) melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (14/10). DN turut membawa serta kedua anaknya dari kampungnya di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Lampan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
DN mengaku mengetahui tindakan asusila adik suaminya itu setelah putri sulungnya yang berusia 7 tahun mengeluhkan sakit di bagian selangkangannya. Usut punya usut, korban menjadi korban pencabulan terlapor.
Selang beberapa hari kemudian, putri bungsunya berusia 3 tahun juga mengalami hal yang sama. Dokter Puskesmas setempat mendiagnosa terdapat sobekan dan peradangan pada kemaluan keduanya.
“Dua anak saya dicabuli, pelakunya pamannya sendiri atau adik suami saya,” ungkap DN.
Menurut DN, dia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Komering Ilir namun diimbau diselesaikan secara kekeluargaan. DN tak puas dengan imbauan itu sehingga melapor ke tingkat lebih tunggi.
“Anak saya sudah jadi korban, saya tidak terima hanya damai. Saya ingin kasus ini diproses, makanya saya melapor langsung ke polda,” kata dia.
Dikatakan, korban dan pamannya itu tinggal serupa bersama keluarga yang lain. Dari pengakuan anaknya, perbuatan itu dilakukan terlapor di kamar ketika orangtuanya berangkat ke kebun menyadap karet.
“Jangan mentang-mentang pelakunya adik suaminya sendiri terus mau damai. Masa depan anak-anak saya sudah dibuatnya hancur, saya minta dia ditangkap,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)